Menurut Izzah, adanya pelanggaran disiplin hingga penjatuhan sanksi terhadap Herdiana berstatus aparatur sipil negara bukan kewenangannya.

"Sanksi, wilayahnya inspektorat," tuturnya.

Dalam kesempatan itu Izzah juga menegaskan bahwa Herdiana sampai saat ini masih dinonaktifkan sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji.

"Masih dinonaktifkan sampai proses tuntas," tegasnya.

DPRD menuntut Herdiana mendapatkan sanksi tegas sekaligus menjadi titik balik perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang.