Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Dokter Puskesmas di Malang Hina Pasien BPJS Ternyata Belum Disanksi
Dokter Puskesmas Pakisaji, Herdiana Ayu Saputri ternyata belum dijatuhkan sanksi. Padahal ia telah dinonaktifkan untuk tidak memberikan layanan kesehatan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 14:49 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Izzah, adanya pelanggaran disiplin hingga penjatuhan sanksi terhadap Herdiana berstatus aparatur sipil negara bukan kewenangannya.
"Sanksi, wilayahnya inspektorat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Izzah juga menegaskan bahwa Herdiana sampai saat ini masih dinonaktifkan sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji.
"Masih dinonaktifkan sampai proses tuntas," tegasnya.
DPRD menuntut Herdiana mendapatkan sanksi tegas sekaligus menjadi titik balik perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.