NADIKABAR.COM — Terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menolak semua keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11) malam.
Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati bertanya kepada Tifa setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.
"Tanggapan. Terhadap keterangan saksi, ada yang salah, salah semua, atau bagaimana?" tanya Christina.
Tifa menyatakan menolak semua kesaksian yang disampaikan Jokowi.
"Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi," kata Tifa.
Hakim lalu bertanya kepada Jokowi apakah tetap pada keterangannya atau tidak.
Kuasa hukum dokter Tifa juga sempat mencecar Jokowi terkait kacamata dan kumis dalam di ijazah S1 milik bekas politikus PDIP itu.
"Sejak kapan saudara saksi. Sejak kapan saksi tidak berkacamata? Bisa dijelaskan?" tanya kuasa hukum.