Mulanya, kuasa hukum Tifa menanyakan kapan dan di mana Jokowi dilahirkan. Jokowi pun menjawab bahwa ia dilahirkan di Surakarta pada 21 Juni 1961 silam.

Setelahnya, kubu Tifa menanyakan siapa nama yang tertera dalam akta kelahirannya. Jokowi pun menjawab bahwa ia terlahir dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu, sehingga tidak mengurus akta kelahiran saat ia lahir.

"Karena, Yang Mulia, saya adalah dari keluarga yang tidak mampu, waktu itu kami tidak mengurus akta kelahiran pada saat lahir," ujar Jokowi.

Setelahnya, barulah kubu Tifa menanyakan apa nama yang diberikan oleh orang tuanya kepada Jokowi saat ia lahir.

"Saat itu diceritakan oleh ibu saya namanya Mulyono. Tetapi karena sakit-sakit, kemudian diganti menjadi Joko Widodo," kata dia.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pada dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum sidang dengan terdakwa Tifa, Jokowi juga menjadi saksi kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Roy juga menyatakan menolak semua kesaksian Jokowi.