Doli menyebut aneh jika nanti seleksi penyelenggara pemilu menggunakan UU Pemilu yang lama.

"Undang-undang yang lama kan nanti sudah mau diganti. Jadi nanti kita agak aneh ujian atau seleksinya pakai undang-undang yang lama," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkhawatirkan jika pansel tetap lanjut dibentuk sekarang, maka penyelenggara pemilu tidak dapat memahami isi UU Pemilu yang belum rampung.

"Tapi nanti kalau misalnya diteruskan pelaksanaannya pakai undang-undang baru yang mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang belum selesai gitu," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan dua hal. Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang khusus hanya mengamandemen satu pasal. Pasal tersebut adalah yang menyebut pembentukan pansel dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

"Jadi tidak ada pasal-pasal yang lain ya, khusus untuk memenuhi apa namanya kebutuhan konstitusi, kebutuhan hukum supaya prosesnya betul-betul berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan kan ya mereka itu belajar atau memahami dan kemudian diuji karena pelaksanaan undang-undang yang mereka pahami," ucap Doli.

Kedua, menurut Doli, jika pansel tetap dibentuk maka terpilihnya penyelenggara pemilu nanti harus menyesuaikan dengan waktu penyelesaian RUU Pemilu.