"Nah, misalnya kan dalam seleksi itu kan ada yang diseleksi kan banyak. Selain kalau bicara tentang soal isi undang-undang itu kan lebih banyak kepada bagaimana kemampuan eh si calon penyelenggara itu berkaitan dengan soal kepemiluan ya, soal konsepnya, tentang apa namanya teorinya, kemudian hal-hal teknis dari soal kepemiluan gitu," kata Doli.
"Nah, mungkin itu yang agak diperpanjang sambil menunggu undang-undang selesai, nanti pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir para calon itu yang sudah terseleksi integritasnya, kapasitas mentalnya, kepemimpinannya, tinggal bicara tentang soal pemahaman undang-undangnya nanti setelah undang-undang selesai," ujar Doli.
Sebelumnya, pembentukan pansel disebut oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Ia berkata Presiden Prabowo Subianto disebut telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Pansel KPU periode 2027-2032.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Umum (Ditjen Polpum). Menurutnya, mereka telah mengirimkan surat kepada Presiden.
Hasilnya, kata Mardani, berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Pansel KPU telah dibentuk dan tinggal diumumkan. Mardani mengaku belum mengetahui daftar anggota pansel tersebut.
Sementara itu, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pansel bertugas membantu Presiden menyaring komisioner KPU. Daftar nama tersebut nantinya akan melalui sejumlah seleksi mulai wawancara, uji kompetensi hingga tanggapan publik.
Hasil 14 nama terpilih nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani fit and proper test. DPR nantinya akan menetapkan tujuh komisioner, dan sisanya disisipkan sebagai nama cadangan.