Transformasi Posyandu memperluas peran lembaga tersebut menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pemenuhan enam bidang SPM. Keenam bidang tersebut, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Safriati menegaskan, nomor registrasi bukan tujuan akhir, melainkan dasar untuk memperkuat pembinaan dan pengembangan Posyandu sesuai kondisi kelembagaan serta kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah daerah dan TP Posyandu perlu memastikan Posyandu yang telah teregistrasi tetap dibina, didampingi, dan dikembangkan agar pelaksanaan layanan pada enam bidang SPM dapat terus diperkuat sesuai kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Pelaksanaan registrasi membutuhkan koordinasi berjenjang antara pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Perangkat daerah yang menangani enam bidang SPM juga perlu terlibat dalam pembinaan agar Posyandu dapat mendukung pelayanan dasar sesuai bidang dan kebutuhan masyarakat.