"AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," ujarnya.
Ia mengatakan DPD RI juga akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif lembaga tersebut.
Menurut Sultan, keterlibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sekaligus memperkaya perspektif dalam proses legislasi.
"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, namun agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan serta budaya bangsa Indonesia," ujarnya.