"AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," terangnya.

Sultan mengatakan pihaknya akan melibatkan BRIN dan ICMI dalam kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI ke depan.

"Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia," pungkasnya.