"Penyusunan Raperda perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan muatan lokal, serta memastikan adanya keselarasan regulasi. Setelah peraturan ditetapkan, pelaksanaannya juga harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil," ujar Ade.

Ia juga menyoroti pentingnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal maupun agunan.

Dukungan lembaga keuangan, termasuk perbankan daerah, dinilai perlu diperkuat agar pelaku usaha memiliki kesempatan mengembangkan bisnisnya.