NADIKABAR.COM — Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan DPD RI terus berupaya menjaring aspirasi daerah melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi yang lebih terarah. Setidaknya, empat RUU inisiatif DPD RI telah masuk dalam agenda legislasi nasional prioritas 2025 dan 2026.
Keempat RUU tersebut yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Bahasa Daerah, dan RUU Masyarakat Adat. Di bidang pengawasan, DPD RI menginisiasi Program Senator Peduli Ketahanan Pangan serta memperkuat kegiatan anggota berbasis subwilayah untuk memastikan aspirasi masyarakat lebih kontekstual dan rekomendasi kebijakan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Sultan dalam dialog publik nasional bertajuk 'Senator Menyapa' Episode 1 di Grand Ballroom Dua Mutiara, Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Sultan menjelaskan bahwa berbagai upaya itu merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Keberadaan DPD RI selama 22 tahun dalam sistem ketatanegaraan tidak semata diukur dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan, maupun dokumen rekomendasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Dia menekankan bahwa politik representasi tidak boleh berhenti pada kegiatan menyerap aspirasi. Setiap suara masyarakat dan daerah harus didengar, dipertimbangkan, dijelaskan tindak lanjutnya, serta diterjemahkan menjadi kebijakan.
"Aspirasi daerah tidak boleh berhenti menjadi dokumen, rekomendasi tidak boleh berhenti menjadi administrasi, dan pengawasan tidak boleh berhenti menjadi laporan," ungkap Sultan.