Dalam satu tahun sidang terakhir, lanjut Sultan, DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti sebanyak 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah. Namun, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir karena setiap aspirasi harus memiliki kejelasan tindak lanjut dan perkembangannya dapat diketahui publik.

"Angka ini penting, tetapi bukan tujuan akhir. Aspirasi harus memiliki jejak tindak lanjut, rekomendasi harus memperoleh respons, pengawasan harus menghasilkan koreksi, dan publik berhak mengetahui perkembangannya," ujarnya.

Sultan mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, media, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil menjadikan forum dialog tersebut sebagai jembatan untuk mengubah percakapan menjadi tindakan nyata.

"Ukuran keberhasilan demokrasi bukan seberapa ramai suara diperdengarkan, melainkan seberapa nyata suara itu mengubah kehidupan," katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPD RI GKR Hemas menekankan pentingnya komunikasi antara DPD RI dan para pengambil kebijakan di tingkat nasional. Ia mendorong para senator untuk proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengapresiasi anggota DPD RI yang konsisten mengawal usulan daerah.

"Komunikasi dengan pengambil kebijakan di tingkat nasional itu penting, dan kita harus proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat. Saya bangga kepada para anggota DPD yang aktif mengawal usulan dari daerah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menyebut solidaritas dan komunikasi intensif di internal lembaga menjadi modal penting dalam menjalankan tugas selama 22 tahun terakhir. Dia menilai periode 2024-2029 menjadi momentum untuk menghadirkan inisiatif baru yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.