NADIKABAR.COM β Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) mengoptimalkan jajaran himpunan petani di daerah turut membantu pemerintah daerah dalam meminimalisasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak semakin meluas.
Sekretaris Jenderal DPN HKTI Abdul Kadir Karding di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu, mengatakan petani khususnya jajaran HKTI di daerah harus ikut mengambil bagian dalam penanganan karhutla, termasuk melakukan advokasi kepada masyarakat.
βSupaya ikut andil membantu daerah, masyarakat dalam hal penanganan bencana karhutla. Terutama kabupaten-kabupaten yang terkait,β kata Abdul Kadir.
Mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Kabinet Presiden Prabowo periode 2024 itu menyampaikan HKTI turut prihatin terhadap karhutla di sejumlah daerah dan harus berperan dalam mencegah karhutla karena persoalan tersebut menyangkut berbagai hal termasuk pertanian.
Abdul Kadir mengingatkan jajaran HKTI terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 yang berfokus pada upaya mencegah terjadinya kebakaran, termasuk larangan pembukaan, penyiapan, dan pengolahan lahan dengan cara membakar.
βLarangan tegas kebakaran. Pemerintah melarang total aktivitas pembukaan, penyiapan, pengolahan lahan dengan cara membakar,β ujarnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu disampaikan kepada petani, terutama petani dalam skala besar, karena pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar berpotensi menjadi pemicu kebakaran ketika kondisi lingkungan mendukung terjadinya karhutla.
Ia juga menekankan pentingnya mencegah munculnya api karena upaya pencegahan dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan memadamkan kebakaran yang sudah terjadi, sehingga edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
βEdukasi penting, terutama di masyarakat-masyarakat sekitar hutan atau masyarakat-masyarakat adat yang ada di hutan-hutan yang ada,β katanya.
Abdul Kadir menekankan edukasi mengenai pencegahan kebakaran sangat perlu dilakukan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan, termasuk kegiatan pertambangan, agar masyarakat dan pelaku kegiatan memahami pentingnya mencegah penggunaan api secara sembarangan yang dapat memicu karhutla.