NADIKABAR.COM — The US House of Representative menyetujui rancangan undang-undang (RUU) dari Partai Republik yang mengatur adanya sanksi bagi universitas yang berpartisipasi dalam boikot terhadap Israel. Sanksi juga berlaku bagi universitas AS yang membatasi mahasiswa untuk mengikuti program pertukaran pelajar dengan Israel.

Dilansir kantor berita Anadolu Agency, The Protect Economic and Academic Freedom Act atau RUU Perlindungan Kebebasan Ekonomi dan Akademik tersebut disetujui dengan perolehan suara 237-169, dengan 33 anggota Partai Demokrat memberikan suara bersama Partai Republik dan dua anggota Partai Republik menentang undang-undang tersebut.

RUU tersebut masih perlu dibahas di Senat yang dikendalikan Partai Republik dan diteken Presiden AS Donald Trump agar dapat menjadi undang-undang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program bantuan mahasiswa federal akan dilarang bergabung dalam boikot terhadap Israel.

Lebih lanjut, lembaga-lembaga yang menerima pendanaan federal untuk program studi internasional dan bahasa asing juga harus menerbitkan dokumen resmi setiap tahun, yang menyatakan pihaknya tidak tidak membatasi mahasiswa untuk mengikuti program kegiatan di Israel.

Dokumen tersebut juga harus menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang mahasiswa Israel untuk bergabung dalam programnya.

Pendukung RUU dari Partai Demokrat asal New Jersey, Josh Gottheimer, menilai peraturan tersebut masih tetap memberikan kebebasan berbicara, protes, atau debat akademis bagi siapa pun.