"Rancangan ini hanya menyatakan bahwa jika universitas Anda menerima dana pajak federal, universitas tersebut tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap kemitraan atau investasi akademis dengan satu negara," katanya.

Namun, dilansir Al Jazeera, RUU ini dapat membuat universitas yang memboikot Israel tidak dapat menerima pendanaan federal. Akibatnya, penahanan pendanaan ini membuat universitas akan sulit beroperasi dan hampir tidak mungkin memberikan bantuan pendidikan pada mahasiswanya.

Boikot yang dimaksud meliputi entitas yang berlisensi, diatur, atau diselenggarakan berdasarkan hukum Israel.

Di samping itu, RUU ini dinilai berisiko memaksa universitas-universitas di AS untuk berhubungan dengan perguruan tinggi atau sekolah ilegal di Tepi Barat yang diduduki Israel.

President of the American-Arab Anti-Discrimination Committee (ADC), Jenin Younes menilai RUU ini juga mengancam Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi hak kebebasan berbicara.

Ia menegaskan, pendanaan tidak dapat diberikan dengan mensyaratkan kampus bungkam. Terlebih, boikot di AS merupakan hak yang diakui konstitusi di sana.