NADIKABAR.COM — Kelompok sipil dan peneliti yang diundang Komisi III DPR menilai lonjakan atau kepemilikan harta tak wajar (illicit enrichment) tak perlu masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR dengan sejumlah pihak sipil terkait penyusunan RUU Perampasan Aset dua hari ini, Senin (26/10) dan Selasa (27/10).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Said Karim menolak usulan illicit enrichment dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana.

Ilicit enrichment adalah peningkatan kekayaan secara tidak sah/tidak dapat dijelaskan/atau tak wajar--atau kondisi ketika seseorang, khususnya pejabat publik mengalami penambahan harta kekayaan yang signifikan dan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.

Dalam paparannya di RDPU Komisi III DPR, Said membeberkan sejumlah alasan pribadinya menolak illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset.

"Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu," kata Said dalam rapat itu, Senin kemarin.

Menurutnya, illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana.

"Sehingga tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya," ucap Said.

Menurutnya, seseorang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidak otomatis membuatnya terjerat dalam illicit enrichment. Selain itu, menurut Said, konsep illicit enrichment yang sudah terdapat di United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) hanya bersifat imbauan atau rekomendasi.