"Tidak mewajibkan secara mutlak bagi negara peserta untuk menjadikan illicit enrichment ini sebagai tindak pidana," ujarnya.

Said juga menyinggung kurang berhasilnya konsep illicit enrichment dalam UU Perampasan Aset yang sudah diterapkan di berbagai negara. Dia mengambil contoh Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda.

"Belajar pada pengalaman di negara-negara lain seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan menggabungkan illicit enrichment ke dalam undang-undang perasan perampasan aset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya," kata Said.

Alasan lainnya, Said bilang tidak ada pidana khusus untuk pelaku illicit enrichment di Indonesia saat ini.

"Sanksi atas kepemilikan kekayaan yang tidak wajar umumnya baru bisa dijatuhkan apabila disertai atau dapat dibuktikan adanya tindak pidana lain, misalnya tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang," kata Said.

Pada kesempatan itu dia pun menegaskan perlunya keberhati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, agar tak terjadi penyelewengan saat implementasi di lapangan.

"Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," ucap Said.

Tak hanya itu, Said menjelaskan harapannya agar ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset tidak menjadi luas.

"Tidak boleh semua jenis tindak pidana masuk. Oleh karena itu akan menjadikan kewenangan aparat penegak hukum semakin menjadi terlalu luas," ujarnya.