Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah agar ekskul Korps Kadet Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dalam satuan pendidikan.
"KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita," kata Atip di Jakarta, Kamis.
Salah satu aturan itu, yakni Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah yang diteken pada 5 Mei.