Regulasi tersebut, kata Atip, telah ditindaklanjuti pula dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Karena itu, menurut dia, KKRI dapat dijalankan mulai tahun ini.

Dia menegaskan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler KKRI bukan berarti dilatih menjadi prajurit militer, melainkan bagian dari penguatan karakter. Ia meyakini ekskul tersebut dapat menjadi wadah penguatan karakter dan bela negara pada murid.

"Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita," kata dia.