NADIKABAR.COM — DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Aturan tersebut mencakup pengangkutan orang, tarif, hingga pengangkutan barang dan makanan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari pihak pemerintah hadir Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Dasco mengatakan pemerintah akan merilis Perpres Nomor 27 terkait ojol.