Dasco mengatakan sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Menteri UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif.

"Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini," tuturnya.