Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPR dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Barang
DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Aturan tersebut mencakup pengangkut
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dasco mengatakan sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Menteri UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif.
"Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.