NADIKABAR.COM — DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol). Aturan tersebut mencakup pengangkutan orang, tarif, hingga pengangkutan barang dan makanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dari pihak pemerintah hadir Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. Dasco mengatakan pemerintah akan merilis Perpres Nomor 27 terkait ojol.

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.

Dasco mengatakan Perpres tersebut akan mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk mengenai tarif. Selain itu, aturan tersebut mencakup pengangkutan barang dan makanan.

"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.

Dasco mengatakan sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Menteri UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif.

"Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini," tuturnya.