Menurut dia, rapat soal RUU Perampasan Aset tetap digelar oleh Komisi III DPR RI di masa reses. Adapun masa reses akan berlangsung hingga 9 November 2026.

Meski masih masa reses, menurut dia, Komisi III DPR RI telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat RUU Perampasan Aset.

Sahroni pun tak menampik setiap RUU pasti masih memiliki kekurangan dan berpotensi digugat uji materiil. Namun, dia mengharapkan ke depannya tidak ada gugatan-gugatan terhadap UU Perampasan Aset.