NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dasco mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
"Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Dan, sudah jelas keputusan yang, diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," sambungnya.
Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan tersebut secara mendalam. Dia mengaku baru mendengar putusan tersebut.