NADIKABAR.COM — Di tengah naiknya total biaya haji tahun ini, calon jemaah justru mendapat keringanan. DPR RI dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disertai subsidi Rp3 juta per jemaah.

Kesepakatan itu lahir dari pembahasan lebih dari sebulan antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. Total BPIH ditetapkan sekitar Rp98,46 juta per jemaah. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, jemaah semula masih perlu melunasi sekitar Rp26,2 juta.

Sebelum angka itu ditetapkan, DPR berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah lalu memutuskan menanggung sebagian beban tersebut, sehingga pelunasan turun menjadi sekitar Rp23,2 juta.

"Hasil komunikasi kami, DPR dengan pemerintah, dalam hal ini PresidenPrabowoSubianto, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi sebesar Rp3 juta untuk satu jemaah haji," kata Wakil Ketua DPR RISufmiDasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut porsi yang dibayar jemaah kini Rp3,108 juta lebih ringan dibanding tahun lalu. Subsidi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemerintah menganggap bahwa situasi geopolitik di luar negeri itu jangan membebani calon jemaah haji kita," tutur Irfan.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengakui pihaknya sempat memikirkan cara menyampaikan besaran pelunasan kepada masyarakat, hingga kabar subsidi datang di luar dugaan.

"Kami percaya bahwa Bapak Presiden memang peduli terhadap jemaah haji Indonesia," ucap Marwan.

Mekanisme penyaluran subsidi akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPR. Komisi VIII juga berharap perumusan pembiayaan haji pada tahun-tahun mendatang makin matang, termasuk dengan menggali alternatif sumber pembiayaan.

Lewat fungsi anggaran dan pengawasan, DPR RI menjaga agar ibadah haji tetap terjangkau bagi umat. Hitungan yang dibahas cermat di ruang rapat kini sampai kepada jemaah sebagai keringanan yang nyata.