NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terkait perseteruan masalah sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut pihaknya, jika memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena perbedaan klaim antara Hercules dan Ara, maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Irawan, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.