"Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual," kata Irawan.
Sebelumnya, Hercules dan Ara mengalami perseteruan soal sengketa tanah yang berlokasi di dekat rel kereta api kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polemik lahan di Tanah Abang muncul setelah lahan yang akan dibangun rumah susun untuk rakyat itu diklaim Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Ara, panggilan akrab Maruarar, mengaku sudah menyambangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, lahan tersebut dipastikan merupakan aset negara.