NADIKABAR.COM β Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan reformasi pasar modal terus berlanjut dengan langkah bersama lintas lembaga agar bisa tetap menjaga kepercayaan investor atau pemodal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun telah menggelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Danantara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, guna memastikan pembenahan pasar modal terus berjalan di tengah gejolak lantai bursa.
"Kami memonitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan,β kata Dasco.
Adapun pertemuan bersama OJK dan Danantara itu digelar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, lebih awal dari jadwal tinjauan pada November.
Dasco menegaskan DPR terus menjalankan fungsi pengawasan atas perkembangan di bursa. Hasil koordinasi itu menjadi pijakan bagi DPR untuk terus mencermati agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan sejalan dengan masukan lembaga internasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan reformasi yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah dilakukan sejak Januari 2026.
Langkah yang dilakukan, kata dia, antara lain menurunkan ambang keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, memperinci klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, dan meningkatkan free float secara bertahap.
βPenegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,β kata Frederica.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menambahkan, OJK juga telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak senilai lebih dari Rp390 miliar sepanjang tahun ini.
"Ini tidak hanya dimulai saat ini,β kata Hasan.
Selain itu, menurut dia, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Menurut dia, langkah tersebut merupakan kelanjutan proses pemeriksaan yang telah lama berjalan.