Menurut dia, tonggak sejarah paling monumental dalam dua tahun kepemimpinan ini ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026.
Langkah bersejarah itu, kata dia, secara resmi mengakhiri ketergantungan bangsa Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad, sekaligus memperbarui KUHAP produk era Orde Baru yang sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan zaman.
Seharusnya, dia menilai bahwa dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal Reformasi. Namun setelah menunggu hampir 20 tahun lebih, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan.