Dia menjelaskan pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma. Menurut dia, KUHP baru telah menggeser cara pandang berhukum kita dari keadilan formalistik yang kaku dan semata-mata menjadi alat pembalasan (retributif), menuju keadilan substansial yang mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Sejalan dengan itu, menurut dia, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Dia mengatakan hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara.

"Praktik penegakan hukum telah berjalan selaras dengan kompas visi-misi Presiden, yakni Astacita," katanya.