NADIKABAR.COM — DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk menuntaskan konflik agraria yang berlarut hingga memulihkan hak atas tanah dan ketimpangan penguasaan lahan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Adapun, DPR dan pemerintah telah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian dalam RUU itu yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Proses pembahasan DIM tersebut, kata dia, dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.