NADIKABAR.COM — DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu lintas profesi menjadi P3K penuh waktu setelah menggelar rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pembahasan itu menindaklanjuti aspirasi yang diterima DPR mengenai status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis serta tenaga pelaksana lainnya.
"Keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan pihak pemerintah," kata Dasco saat konferensi pers.
Dia menegaskan bahwa DPR RI terus berkomitmen menampung aspirasi, menyelesaikan permasalahan-permasalahan melalui kolaborasi dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR.