Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi. Adapun, cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

"Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo.

Pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, kata dia, juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu.