Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR-pemerintah sepakat P3K paruh waktu lintas profesi jadi penuh waktu
DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu lintas profesi menjadi P3K penuh waktu setelah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan peningkatan status PPPK diperluas ke berbagai profesi. Adapun, cakupannya meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
"Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Prasetyo.
Pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, kata dia, juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang tertentu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.