Berikutnya, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan itu mampu melahirkan kerangka hukum yang komprehensif dan terukur sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap ekosistem.
Menurut dia, perubahan iklim tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan penurunan emisi. Regulasi yang disusun, ucapnya, perlu memastikan bahwa agenda mitigasi dan adaptasi terintegrasi dengankebijakan pembangunan nasional, perlindungan lingkungan, ketahanan masyarakat, serta kepentingan kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
“RUU ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan arah yang jelas bagi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Jangan sampai regulasi hanya berhenti pada penetapan target, tetapi tidak memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan target tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujar Meitri.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno telah mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan ditargetkan mulai dibahas secara resmi di parlemen sebelum akhir 2026.