NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan salah satu pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset adalah hasil rampasan dari tindak pidana penipuan melalui modus investasi bodong atau sejenisnya harus langsung dikembalikan lagi ke para korban.

Dengan begitu, menurut dia, RUU itu mengatur agar rampasan aset tindak pidana penipuan investasi bodong bukan dikembalikan ke negara. Pasalnya, dia mengatakan bahwa sejauh ini masih sangat banyak korban berbagai kasus investasi bodong yang kerugiannya belum pulih meski perkaranya sudah vonis.

"Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.