Menurut dia, undang-undang itu secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi.
"Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi," kata dia.
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga mengusulkan agar RUU itu bisa tetap melakukan perampasan terhadap kasus-kasus investasi bodong yang sudah terjadi. Dari aspirasi yang diterima, menurut dia, banyak korban yang nasibnya terkatung-katung karena investasi bodong sejak dua tahun lalu.