Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
DPR RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-un
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 11:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Semua fraksi di Komisi II DPR menyepakati 15 RUU Kabupaten/kota itu dibawa ke rapat paripurna.
Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.