Ia mengatakan RUU tersebut telah melalui pembahasan intensif dan komprehensif dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.

Komisi IX DPR juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk menjaring masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan," kata Putih.

Setelah melalui pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Menurut Putih, penyusunan undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.