Pelindungan tersebut antara lain mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru juga dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital serta menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10), sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.