NADIKABAR.COM — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendapat restu pagu anggaran sebesar Rp 2.785.226.294.597 atau Rp 2,785 triliun pada tahun anggaran 2027.

Hal tersebut setelah Komisi V DPR RI menyetujui usulan anggaran Kemendes PDT 2027 dalam rapat kerja gabungan bersama seluruh mitra kerja di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9).

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan penetapan hasil penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027 mitra kerja Komisi V DPR RI sesuai hasil pembahasan dengan Badan Anggaran DPR RI. Dengan demikian, seluruh rangkaian pembahasan RKA K/L dengan mitra kerja Komisi V DPR RI tahun anggaran 2027 yang telah dilaksanakan sejak Mei 2026 ditetapkan pada hari ini.

"Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pagu kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp 5.513.617.837, pagu indikatif Rp 1.785.294.597 di pagu RAPBN tahun 2027 dan di Raker pada 1-23 September 2026 tidak ada perubahan, masih tetap di Rp 1.785.294.597," ujar Lasarus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).