NADIKABAR.COM — Komisi II DPR dijadwalkan bakal memulai rapat untuk membahas RUU Pemilu meskipun masih masa reses anggota DPR pada awal November pekan depan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan rapat sekaligus akan membahas polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 yang diduga sengaja disiapkan untuk meloloskan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

"Mungkin minggu depan kita akan coba rapat di masa reses. Sebagai Panja, jadi masukan itu [pembahasan evaluasi 'Pasal Gibran') kita masukkan ke agenda panja. Enggak spesifik khusus soal PKPU nya. Tapi soal RUU-nya," kata Dede saat dihubungi, Senin (19/20).

Dede mengakui telah menerima usulan agar polemik Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 itu dibahas secara khusus dalam rapat. Pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan, baik terhadap KPU maupun Bawaslu.

Namun, karena DPR saat ini masih dalam masa reses, Komisi II berencana hanya akan melihat kembali dokumentasi hasil pembahasan PKPU tersebut di periode sebelumnya.