"Namun sesuai jadwal yg kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yg ada di Komisi, baik catatan maupun rekamannya," kata Dede yang juga politikus Demokrat itu.
Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 menyebutkan, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal itu kini tengah menjadi polemik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024. Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 terlibat aksi saling sindir dengan eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Doli membantah bahwa pasal itu ikut dibahas dalam sejumlah rapat antara Komisi II dan KPU kala itu. Dia menantang KPU untuk buka-bukaan soal dugaan penyeludupan pasal itu dalam rapat resmi Komisi II.
"Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya. Dan saya sudah siap. Kita tunjukkan ke publik, mana sebetulnya yang tersebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).