Dasco mengatakan keempat RUU tersebut tak boleh menjadi pulau hukum yang berdiri sendiri, dan semunya harus di bawah kerangka UU Satu Data Indonesia yang belum lama disahkan.

"Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia: data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit," kata Dasco.

Namun, dari daftar tersebut, tak ada RUU Pemilu, meski DPR secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.