NADIKABAR.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
Menurut dia, kasus-kasus investasi bodong atau tindak pidana kejahatan di sektor keuangan yang bisa dirampas itu mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Praktek penegakan hukum, kata dia, selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi).
"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.
Dia menilai sering kali pelaku pidana justru memilih "pasang badan" menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lebih ironis lagi, menurut dia, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan "dirampas untuk negara". Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).