Kasus-kasus ironis itu, kata dia, tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya).

Dia mengatakan dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.

Begitu pula, kata dia, pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.

Maka dari itu, dia pun mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar nantinya putusan perkara harus diarahkan ke tiga tujuan, yakni dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.