Menurut Abdul Aziz, substansi terkait perlindungan tersebut telah dimasukkan dalam pembahasan pasal 36 atau 37. Namun, bentuk dan pihak yang akan menjalankan lembaga penjamin tersebut belum diatur secara rinci dalam Raperda.
"Jadi, nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan," katanya.
Dia menjelaskan Raperda nantinya hanya akan mengatur ketentuan umum mengenai perlindungan konsumen. Adapun teknis pelaksanaan, termasuk pihak yang dapat menjadi lembaga penjamin, akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan.
"Di dalam Perda, kami tidak mengatur sampai sedetail itu. Karena Perda ini kan aturannya aturan umum. Nanti akan ada di bawah Perda ini beberapa Pergub yang nanti lebih teknis," tuturnya.
"Ataukah diserahkan kepada Bank DKI misalnya, ataukah bank-bank lain dengan persyaratan khusus, ataukah bisa lembaga penjamin yang lain, itu ada di ranah eksekutif," imbuh Abdul Aziz.
Selain lembaga penjamin, Bapemperda juga mengusulkan agar pembangunan rusun diasuransikan. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan konstruksi maupun bencana yang menyebabkan bangunan rusun tidak dapat dihuni.
"Kami juga mengawal tentang hak konsumen. Dalam hal ini, rusun yang dibangun ini harus diasuransikan. Karena di Raperda ini belum ada klausul mengasuransikan gedung yang dibangun sebagai rusun," ungkapnya.