Abdul Aziz mencontohkan adanya kasus gedung apartemen di Jakarta yang mengalami kemiringan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan konsumen apabila bangunan tidak lagi dapat digunakan dan tidak ada skema perlindungan.

"Dan ini kalau tidak ada asuransi dan tiba-tiba gedung itu tidak bisa dipakai, maka hak-hak konsumen yang sudah membeli itu akan hilang karena kegagalan konstruksi yang dilakukan oleh pengembang," tuturnya.

Dia mengatakan usulan mengenai kewajiban asuransi tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan pasal-pasal Raperda pada pekan depan.

"Tadi baru kita usulkan. Jadi nanti pekan depan akan dimasukkan ke dalam pasal. Karena kan masing-masing ada babnya, ya. Ada tentang perlindungan konsumen, bisa dimasukkan di sana. Atau juga tentang tanggung jawab pengembang, bisa juga dimasukkan di sana," jelasnya.

Dia memastikan berbagai masukan dari penghuni dan pemilik rusun akan menjadi bahan pembahasan Raperda. Bapemperda, kata dia, masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis.

"Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin bahwa semua masukan-masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rumah Susun ini," pungkasnya.