NADIKABAR.COM — Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard menegaskan legalitas merupakan prinsip utama dalam pengawasan klinik kesehatan di Jakarta karena berkaitan langsung dengan pelayanan dan tindakan medis kepada masyarakat.

"Yang ada di area DKI Jakarta, mengenai legalitas itu menjadi prinsip utama karena kita bicara mengenai tindakan-tindakan medis. Jadi, harus dilengkapi dengan legalitas yang jelas, sesuai peraturan yang ada," kata Gusti saat meninjau Klinik Utama St. Paul di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengatakan fungsi pengawasan DPRD DKI tidak hanya dilakukan terhadap satu fasilitas kesehatan, tetapi juga perlu diperkuat di wilayah lain untuk memastikan klinik menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Selain Klinik St. Paul, pihaknya juga menindaklanjuti persoalan di Klinik Utama Venus di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, yang diduga memiliki manajemen yang sama.