"Kita minta juga Suku Dinas Kesehatan dengan perangkat lingkungan lain untuk selalu waspada terhadap fasilitas-fasilitas di wilayah masing-masing," ujar Gusti.

Menurut dia, pengawasan tersebut penting dilakukan, terutama terhadap klinik yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap fasilitas kesehatan harus memastikan legalitas dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum menjalankan pelayanan.

Dalam peninjauan ke Klinik St. Paul, kata Gusti, pihaknya bersama unsur terkait juga menemukan kondisi klinik yang tidak beroperasi, kemudian dilakukan penyegelan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan.