Kondisi tersebut membuat nilai APBD 2027 yang sebelumnya disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp82,88 triliun berkurang menjadi Rp82,24 triliun akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Suhud menegaskan, penyesuaian anggaran belum dapat diputuskan sebelum ada kepastian mengenai DBH dan persetujuan penerbitan obligasi daerah.
Jika kedua hal tersebut belum jelas, Pemprov DKI harus kembali menelaah program dan alokasi belanja yang telah direncanakan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut dia, penyesuaian akan semakin berat jika penerbitan obligasi daerah senilai lebih dari Rp5 triliun tidak mendapat persetujuan. Sebab, pemerintah daerah harus mencari alternatif pembiayaan sekaligus mempertimbangkan kembali program yang sudah masuk dalam perencanaan anggaran.