Pemberhentian merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak permohonan pendapat terkait pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.
Pemakzulan Sitti Husniah merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah.
Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah terkait isu perselingkuhannya yang mencuat pada Maret 2026. Dia disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.
Isu itu memicu aksi unjuk rasa masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut bahkan hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.
Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.